Pasal
|
Hak
|
Kewajiban
|
PASAL 28 A
|
Setiap orang berhak untuk
hidup
|
Setiap orang harus
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
PASAL
28 B
|
Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
|
Melindungi anak dalam
kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
|
PASAL
28 C
|
-
Setiap orang berhak
mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
-
Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
|
-
Harus
mengembangkan diri kita untuk membawa kita ke kehidupan yang lebih maju dan
sejahtera.
-
Setiap orang
haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan
negaranya.
|
PASAL
28 D
|
-
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta yang sama di hadapan hukum.
-
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
-
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-
Setiap warga
negara berhak atas kewarganegaraan
|
-
Kita sebagai
warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
-
Setiap orang
harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad
terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar
tercipta hubungan yang harmonis.
-
Kita sebagai
warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
-
Setiap warga
negara harus mengakui status kewargaan kita
|
PASAL
28 E
|
-
Setiap orang
berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran yang lain.
-
Setiap orang
berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya.
-
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
-
Kita harus
memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih
kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
-
Setiap orang
harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap
nuraninya.
-
Setiap orang
harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
PASAL
28 F
|
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi.
|
Setiap orang wajib
mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut
dengan cara yang benar.
|
PASAL
28 G
|
-
Setiap orang
berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
-
Setiap orang
bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik.
|
-
Setiap orang
wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda
yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dan lainnya.
-
Setiap orang
wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik
dari negara lain.
|
PASAL
28 H
|
-
Setiap orang
berhak atas pelayanan kesehatan.
-
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama.
-
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagaimana manusia yang bermartabat.
-
Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih oleh siapapun.
|
-
Setiap orang
wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir
dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib
memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Setiap orang
wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib
memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
keadilan.
-
Kita sebagai
warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
-
Setiap orang
wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih oleh siapapun.
|
PASAL
28 I
|
-
Setiap orang
berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati
nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
-
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
|
-
Kita sebagai
warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
-
|
PASAL
28 J
|
-
Setiap orang
berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
|
-
Setiap orang
harus menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
-
Setiap warga
negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang.
|
Miss Greeny~
`just share, share, and share
Jumat, 11 September 2015
Hak dan Kewajiban WNI Berdasarkan Pasal 28 A-J
Berikut adalah Tabel yang berisi Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 A-J :
Langganan:
Postingan (Atom)